Ahad 16 Sep 2012 05:59 WIB

NU Dorong Pengelolaan Pajak Dilakukan Lebih Baik

Rep: M Akbar/ Red: Heri Ruslan
Said Aqil Siradj
Foto: Agung Fatma Putra/Republika
Said Aqil Siradj

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Nahdlatul Ulama (NU) mendorong agar Dirjen Pajak bisa mengelola uang rakyat yang dipungut melalui pajak bisa dikelola lebih baik lagi. Diharapkan dengan pengelolaan yang lebih baik akan bisa memaksimalkan uang pajak tersebut buat kesejahteraan rakyat banyak.

Dorongan ini menjadi salah satu perhatian yang akan dibahas di dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU (Munas) di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat.

Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama (NU), Slamet Effendi Yusuf, menegaskan pembahasan soal pajak dalam Munas ini bukan bertujuan untuk menyerukan boikot membayar pajak. ''Ini menjadi dorongan agar pajak kita dikelola dengan benar,'' katanya usai pembukaan Munas.

Slamet mengakui saat ini masih cukup banyak uang pajak yang bocor. Kondisi itulah yang kemudian membuat NU perlu mengambil sikap. ''Kalau ini tidak dihentikan maka NU secara agama akan mengambil sikap,'' kata pria yang aktif juga sebagai ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Sementara itu Wakil Rais Aam PBNU, KH Musthofa Bisri, tak mau terlalu cepat untuk menyimpulkan keputusan terkait pajak. Pemimpin Pondok Pesantren Roudlotul Tholibin, Rembang, ini mengakui masalah pajak memang menjadi keprihatinan warga NU. ''Tradisinya orang NU itu selalu disampaikan ke pimpinannya. Nah di Munas ini masalah itu akan dibahas,'' katanya.

Kiai Bisri mengatakan, pihaknya hanya akan berupaya berikhtiar saja untuk bisa membantu masyarakat. ''Kita memang ingin konsentrasi pada usaha dan mencoba evaluasi apa yang selama ini sudah kita lihat. Bagaimana hasilnya nanti saja. Kalau terlalu berharap dan hasilnya tidak sesuai, kita bisa stres,'' ujarnya.

Saat menyampaikan sambutan Munas, Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj, sempat mempersoalkan masalah kewajiban membayar pajak kepada pemerintah. Ia mengatakan, dalam Munas ini kewajiban membayar pajak perlu ditinjau ulang karena tak ada dalam Islam.

Umat Islam membayar pajak, kata dia, karena ketaatan kepada pemimpin. Di dalam Islam itu yang dikenal adalah membayar zakat. ''Tapi ketika pemerintahnya tidak mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat maka ini ini perlu ditinjau ulang,'' tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement