REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menolak usulan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memasukkan laporan keuangan partai sebaai syarat verifikasi pemilu. Sebab, menurutnya hal itu tidak memiliki dasar.
"UU nya belum mengarah ke sana,"ujarnya kepada wartawan di Gedung Parlemen Jakarta, Jumat (14/9).
Selain itu, dia juga menilai usulan itu sudah terlambat. Menurutnya seharusnya usulan itu dilontarkan saat pembahasan UU Pemilu,"Lebih tepat usulan itu diajukan saat pembahasan UU itu,"tambahnya.
Oleh karena itu, KPU jelas Husni tidak akan memaksakan untuk memasukkan aturan baru dalam proses verifikasi. Sebab, jika itu dilakukan KPU akan rawan digugat.
"Kalau kita mengatur sesuatu itu UU nya tidak ada, kita rawan digugat. Jadi setiap kebijakan harus ada landasannya," jelas Husni.