REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jim Aghanowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff (40), warga negara Nigeria terdakwa perkara uang palsu, kabur saat akan dibawa ke Rutan Salemba dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seusai pembacaan vonis hukuman kurungan tiga tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi di Jakarta, Kamis membenarkan terdakwa kasus uang palsu itu kabur pada Rabu (12/9) malam saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan pimpinan," katanya ketika dihubungi wartawan.
Pihaknya saat ini sedang memburu terdakwat. "Diduga yang bersangkutan masih berada di Jakarta," katanya.
Ia juga mengaku soal kemungkinan adanya keterlibatan pengawal tahanan dalam kaburnya WN Nigeria itu, masih dalam tahap pemeriksaan. "Keterlibatan pengawal tahanan masih dalam tahap pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, Humas PN Jaksel yang juga menyidangkan terdakwa tersebut, Samiadji menyatakan, saat pembacaan putusan, terdakwa tersebut masih ada. "Sidangnya digelar menjelang pukul 16.00 WIB," katanya.
"Kemarin agendanya pembacaan putusan, putusannya tiga tahun kurungan dari tuntutan jaksa 2,5 tahun," katanya sembari menyebutkan dasar vonis lebih berat dari tuntutan itu karena terdakwa merugikan valuta asing.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Rutan Salemba, Taufiqurahman, yang menyatakan dirinya baru mendapatkan informasi kaburnya tahanan itu pada Kamis (13/9) setelah menerima surat dari kejaksaan yang menyebutkan terdakwa kabur dari persidangan.
"Kemarin kejaksaan mengirimkan surat untuk membawa yang bersangkutan ke sidang, disetujui untuk dibawa ke pengadilan tapi setelah proses persidangan dari sore sampai malam tidak kembali lagi," katanya.
Ia menegaskan yang berwenang untuk melakukan pencarian itu dari pihak kejaksaan. "Semuanya saya serahkan ke Kejari Jaksel," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, ketika dihubungi melalui pesan singkat apakah pihaknya sudah menurunkan tim untuk memeriksa pihak terkait atas kaburnya terdakwa tersebut, sampai berita ini diturunkan pesan itu belum dibalasnya.
Sebelumnya, terdakwa Jim Aghanowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff (40), WN Nigeria didakwa oleh Jaksa Emilwan Ridwan telah melakukan penipuan.
Penipuan itu dilakukan terhadap Indira Putrianti, modus yang dilakukan terdakwa itu bisa menggandakan uang dollar AS hingga korban mengalami kerugian mencapai angka Rp1 miliar.