Kamis 13 Sep 2012 01:32 WIB

DKI Terapkan Peraturan Gedung Hijau di 2013

Udara Jakarta (Ilustrasi).
Udara Jakarta (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan peraturan yang terkait dengan bangunan atau gedung hijau pada 2013. Aturan yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI itu bertujuan memperbaiki lingkungan di Ibu Kota.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta I Putu Indiana saat menggelar sosialisasi kepada para pengembang di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Rabu (12/9). Melalui pergub tersebut, selain ramah lingkungan, bangunan di ibu kota juga akan menjadi bangunan yang hemat energi.

"Penerapan bangunan atau gedung hijau ini merupakan yang pertama di Indonesia," katanya. Di dalam pergub ini, kata Putu, ditetapkan persyaratan efisiensi penggunaan energi, air, kualitas udara dalam ruangan dan kenyamanan, serta persyaratan mengenai pengelolaan lahan dan limbah saat pelaksanaan masa konstruksi bangunan.

"Kami juga memastikan sejumlah elemen adaptasi pada perubahan iklim tercakup dalam desain bangunan. Peraturan ini diharapkan dapat membantu mengurangi emisi karbon," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pergub Nomor 38 tahun 2012 tentang bangunan gedung hijau telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, 23 April 2012. "Pergub mulai efektif berlaku di Ibu Kota terhitung mulai 23 April 2013," jelasnya.

Putu menegaskan,peraturan ini wajib diterapkan pada kantor, perdagangan, rumah susun atau apartemen, dan gedung yang penggunanya lebih dari satu dengan total luas lantai lebih dari 50 ribu meter persegi. "Juga ditujukan bagi hotel dan sarana kesehatan dengan total luas lantai lebih dari 20 meter persegi dan fasilitas pendidikan dengan total luas lantai lebih dari 10 ribu meter persegi," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement