Rabu 12 Sep 2012 07:09 WIB

Hartati Murdaya Dipanggil Ulang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Hartati Murdaya
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Hartati Murdaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/9), menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Hartati Murdaya. Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) itu  siap menjalani pemeriksaan dari penyidik lembaga anti korupsi itu.

"Kami usahakan datang . Walaupun sekarang masih sakit, tapi datang, kami hormati," ujar kuasa hukum Hartati, Tumbur Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (12/9) pagi.

Ketika ditanya  kemungkinan  adanya penahanan kliennya seusai menjalani pemeriksaan besok, Tumbur tak mau berspekulasi terlalu dini. Menurutnya, hal itu tidak lazim diungkapkan, lantaran itu belum terjadi.

Panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka, merupakan yang kedua kali.

Sedianya, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat diperiksa pada Jumat (7/9) lalu, namun saat itu Hartati tidak memenuhi panggilan, dengan alasan mengalami gangguan kesehatan.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian suap diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Hartati terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement