REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Unit Narkoba Polisi Resor Kota Palembang menangkap lima orang tersangka dan mengamankan 100 gram barang bukti ganja dan dua paket sabu-sabu pada Operasi Antik, Senin malam (10/9). Dari lima tersangka tiga di antaranya merupakan pemilik 100 gram ganja.
Sementara seorang yang diduga oknum pegawai Unit Pemadam Kebakaran didapati membawa dua paket sabu- sabu, serta seorang lagi membawa senjata api nonorganik, kata Kapolresta Palembang melalui Kasat Narkoba FX Irwan Arianto di Palembang, Selasa.
Ia menjelaskan, dari tiga tersangka yang didapati barang bukti 100 gram ganja, salah seorang di antaranya merupakan oknum dokter umum yang bekerja di salah satu klinik swasta milik perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Ia dan kedua rekan lainnya digrebek polisi pada Senin (10/9) sekitar pukul 20.30 WIB saat akan merebus 100 gram batang ganja.
Kasat Narkoba FX Irwan Arianto menambahkan, ketiga tersangka ditemukan dalam keadaan masih berhalusinasi sehingga dapat dengan mudah dibawa tanpa perlawanan.
Jajaran Polda Sumsel termasuk Polresta Palembang dalam beberapa tahun terakhir gencar melakukan pemberantasan peredaran narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengeder, bahkan Sumatera Selatan saat ini sudah memiliki unit lembaga pemasyarakatan khusus membina para narapidana tersangkut kasus narkoba.