REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Kejaksaan Agung (Kejakgung) merekrut auditor mendapat kecaman. Jika melakukan audit sendiri maka berarti Kejakgung mengabaikan keahlian lembaga audit negara seperti BPKP dan BPK.
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi), Choky Ramadhan, menyatakan sebaiknya kejaksaan tidak melakukan audit dari internal kejaksaan sendiri artinya menyerahkan kepada yang ahlinya yakni BPK/BPKP. "Kan sudah ada ahlinya BPK, lebih baik diserahkan saja kepada ahlinya," katanya.
Dia menambahkan jika Kejagung melakukan audit kerugian negara suatu kasus korupsi itu, maka akan menambah pekerjaan Kejagung. "Kejagung lebih baik fokus saja ke penyidikan agar banyak perkara yang terselesaikan," katanya. Terlebih lagi, kata dia, kemampuan yang dibutuhkan itu adalah kemampuan auditor yang rata-rata berlatar belakang akutansi/ekonomi. "Mereka sudah berpengalaman bertahun-tahun," katanya.
Kejaksaan Agung berencana merekrut auditor untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Kemampuan mereka dibutuhkan agar Kejakgung tidak lagi bergantung kepada lembaga lain dalam pelaksanaan audit untuk menemukan kerugian negara.