Selasa 11 Sep 2012 08:10 WIB

Alih Profesi Jadi Penjual Ganja, 3 Nelayan Diciduk

Tumbuhan Ganja (Canabis Sativa)
Tumbuhan Ganja (Canabis Sativa)

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN, KEPRI -- Kepolisian Sektor Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menangkap tiga orang pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja kering di Kecamatan Moro. Mereka masing-masing J (25 tahun) warga Desa Jang, A (34) warga Kelurahan Moro dan H (21) warga Desa Pauh Kecamatan Moro.

Kasubbag Humas Kepolisian Resor Karimun AKP HS Nababan dalam keterangan persnya, di Mapolres Karimun, Senin, mengatakan, ketiga orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda oleh tim buru sergap Polsek Moro pada Sabtu (8/9).

"Dari tangan tersangka kami menyita 50 paket daun ganja kering dalam bungkusan plastik bening senilai Rp50.000 per paket," kata Nababan.

Penangkapan, tutur dia, berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyergapan oleh jajaran Polsek Moro. "Sebanyak 28 paket ganja yang disita dari J ditemukan dalam satu kaleng susu dalam bungkusan plastik bening di rumahnya. J mengaku ganja itu ia peroleh dari A yang ditangkap saat duduk di atas sepeda motor di jalan simpang Pangkalanang. Saat digeledah, dari tangan kirinya ditemukan satu bungkusan plastik hitam yang berisi 20 paket ganja kering," ucapnya.

Selain menyita ganja, lanjut dia, tim buser juga menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 300.000 dari tersangka J dan Rp1 40.000 dari H. Kemudian, tiga telepon genggam merek Nokia, satu unit sepeda motor dan satu buah gunting.

"J mengaku telah menjual ganja tersebut sebanyak enam paket seharga Rp 300.000," jelasnya.

Ketiganya, menurut dia, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jis Pasal 115 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement