Senin 10 Sep 2012 16:47 WIB

KPK Fokuskan Pengembalian Aset Koruptor di LN

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Busyro Muqoddas.
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Busyro Muqoddas.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan diri pada pengembalian aset koruptor yang ada di luar negeri melalui kerja sama South East Asia Parties Against Corruption (SEA-PAC). Penegasan itu dilakukan dalam upaya menutup semua celah yang kerap dilakukan para koruptor terkait penyimpanan aset dengan memanfaatkan sistem keuangan global.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menuturkan dalam lokakarya internasional SEA-PAC, lembaga antikorupsi di negara ASEAN, khususnya KPK, tidak akan membatasi gerak pada pembahasan ihwal pencarian koruptor semata. Namun, ujar dia, pembahasan terkait pelacakan aset para pelaku korupsi di luar negeri patut diajukan.

"Sekarang tidak lagi follow the money, tapi menjadi follow the asset," ucap Busyro di sela-sela lokakarya SEA-PAC di Hotel Sheraton Mustika, Yogyakarta (10/9).

Akan tetapi, ujar Busyro, upaya tersebut kerap terbentur sejumlah kendala. Antara lain, tutur dia, kekurangpahaman prosedur bantuan hukum timbal balik antarnegara dan perbedaan payung hukum nasional dan internasional. "Untuk itu, pertemuan kali ini akan mengetengahkan sejumlah kendala dan mencari solusinya," tutur Busyro.

Senada dengan Busyro, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Idrayana, menyatakan, kesulitan terbesar dalam pemberantasan korupsi lintas negara bukan pengembalian pelaku korupsi yang tengah berada di negara lain. Melainkan, ungkap dia, pengembalian aset milik para koruptor yang berada di luar negeri.

Sebagian negara, ujar Denny, barangkali merasa reseptif dalam hal penanaman modal. Boleh jadi, ungkap dia, aset penanaman modal itu merupakan hasil korupsi yang hendak disembunyikan asal-usulnya dengan melakukan investasi di luar negeri. "Dalam hal ini, investasi boleh, tapi bukan dari korupsi," ujar Denny.

Oleh karena itu, Denny mengatakan, pertemuan antar lembaga antikorupsi negara ASEAN itu harus meneguhkan kembali upaya pemberantasan korupsi. Sehingga, ujar dia, investasi aset yang berasal dari perilaku koruptif dapat ditolak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement