Kamis 06 Sep 2012 20:00 WIB

BLU Transjakarta: Tak Sembarang Ubah Kesepakatan Kontrak Kerja

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
 Sejumlah angkutan umum dan Bus Transjakarta mulai beroperasi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (4/9).    (Adhi Wicaksono)
Sejumlah angkutan umum dan Bus Transjakarta mulai beroperasi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (4/9). (Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Minimnya gaji pramudi Transjakarta masih dikeluhkan. Para pramudi meminta agar adanya perbaikan kesejahteraan. Pihak Unit Pelayanan Teknis (UPT) Transjakarta mengatakan, bisa saja mengusahakan hal tersebut, sebab pramudi merupakan unsur yang paling penting dalam moda yang banyak diperlukan warga Ibu Kota itu. Akan tetapi, tidak bisa secara mudah mengubah ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama (PKS).

Kepala UPT Transjakarta Muhammad Akbar mengatakan, mengenai kompensasi yang diterima PT JET Jakarta Express Trans (JET), sudah jelas ketentuannya dan tertera di Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT JET dengan Transjakarta. Kontrak perjanjian ini sendiri sudah dilakukan sejak 2006.

"Kompensasi Rp 8.802 per kilometer tersebut sudah diasumsikan dengan perhitungan yang jelas," tuturnya kepada rekan wartawan, Kamis (6/9), di gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta Pusat.

Perhitungan kompensasi yang diterima PT JET sebesar Rp 8.802 tersebut, sudah diasumsikan dengan harga bahan bakar, biaya ban, juga jasa pramudi. Akbar mengatakan, fokus utama yang ditargetkan Transjakarta ialah agar bagaimana operasi Busway sendiri tidak terganggu. "Karena ini fasilitas publik," kata dia. Namun tetap Transjakarta mengusahakan agar para pramudi mendapatkan gaji yang sesuai.

Akbar menerangkan, seharusnya setiap pramudi berhak mendapatkan gaji pokok secara utuh, tanpa potongan apapun, yaitu Rp 2.300.000 per bulannya. Selain gaji pokok, pramudi juga mendapatkan uang makan, asuransi Jamsostek 11,7 persen, Tunjangan Hari Raya (THR), diklat atau pelatihan, serta pakaian dinas. Untuk Jamsostek pramudi pun, kata Akbar, bebannya ditanggungkan PT Transjakarta lewat PT JET.

Namun pernyataan ini, tidak dirasakan pramudi Busway. "Kalau ada laka (kecelakaan lalulintas) saja 100 persen itu tanggung jawab pramudi," kata Asep, seorang pramudi Transjakarta koridor I.

Menjawab hal ini, Akbar mengutarakan penjelasannya. Menurutnya, soal laka ini sangatlah dilematis. Ia menjabarkan, kalau seandainya kerugian akibat laka dibebaskan dari para pramudi, maka dikhawatirkan pramudi akan seenaknya berkendara.

Namun, di lain hal ia juga memikirkan beban pramudi tersebut. Akbar menuturkan, kemungkinan jalan keluarnya yaitu bisa saja pada kontrak kerja berikutnya hal ini dipertimbangkan. "Jadi juga selalu menyalahkan kami, jika dinilai ugal-ugalan," ucap Asep, menanggapi perihal pembebanan laka ini.

David Chyn, anggota komunitas pengguna Transjakarta, mengatakan, sebagai pengguna ia merasa dirugikan dengan aksi mogok pramudi Busway. "Saat koridor I tidak beroperasi, ya kami terlantar," ujarnya.

Ia berharap agar permasalahan cepat terselesaikan. Sebab, dikhawatirkan bila tidak saat ini juga diselesaikan, suatu saat akan kembali memuncak, sehingga pada akhirnya pengguna juga yang dirugikan. "Agar kami tidak was-was dan terlambat lagi ke kantor," imbuhnya.

Mengenai persoalan pembayaran gaji pramudi, Akbar bahkan mengatakan, perhitungannya sebanyak 13 bulan. Transjakarta pun sudah menyiapkan cek khusus untuk PT JET, sejak mendengar salah satu operator ini mengalami masalah keuangan perusahaan. "Tapi sampai saat ini PT JET belum ajukan tagihannya, sementara delapan operator yang lain sudah kami terima," jelas Akbar.

Akbar juga mengatakan, sejak per 3 September lalu sudah mendesak PT JET, agar segera mengirimkan tagihan. "Saya pun sudah menghubungi presdirnya, katanya masih dalam proses. Ini tidak jelas, jadi saya juga mohon koordinasinya dari JET," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement