Kamis 06 Sep 2012 09:58 WIB

Komisi IV DPR Minta Sapi Impor Ilegal Dipulangkan

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Dewi Mardiani
Impor sapi ilegal
Foto: Edwin/Republika
Impor sapi ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR, Hermanto, membenarkan adanya 118 kontainer daging impor sapi ilegal yang ditahan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di Pelabuhan Tanjung Priok.  Ini merupakan hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi IV DPR, kemarin.

Hermanto menyebut daging ilegal tersebut telah masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok sejak akhir Juni lalu dan diduga masuk menggunakan dokumen palsu. "Selain itu, mereka diduga memalsukan jenis serta jumlah sapi dan daging," kata dia dalam pernyataan persnya.

Selain ke Pelabuhan Tanjung Priok, Komisi IV juga melakukan sidak ke PT TUM Tanjung Burung, Teluk Naga, Tangerang.  Di sana ditemukan 2.377 ekor sapi ilegal yang telah masuk sejak 25 Juli lalu.  "Sekarang ditahan di lokasi peternakan PT TUM," tutur Hermanto. 

Hermanto menjelaskan, sapi tersebut berasal dari Australia dengan dokumen yang berbeda. Dokumen Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menyebut jenis sapinya adalah sapi potong. Sedangkan Kementerian Perdagangan memuat keterangan jenis sapinya adalah sapi bibit.

Selepas sidak ini, Hermanto menyebut Komisi IV berencana melakukan konsolidasi data dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, antara lain Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Jika temuan ini benar, maka pemerintah diharapkan segera menindak para pemalsuan dokumen dan mengembalikan sapi dan daging ilegal tersebut ke negara asal," imbuh Hermanto.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono mengaku menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Ditjen Bea Cukai. Jika memang sapi dan daging tersebut masuk secara ilegal, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement