REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32 tahun 2011 yang digunakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Depok, Jawa Barat sudah berubah menjadi Permendagri No 39 tahun 2012. Peraturan yang baru menyebutkan tunjangan untuk guru swasta tetap harus diberikan.
Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Sri Rahayu Purwitaningsih mengatakan, permendagri itu mengatur pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, menurutnya guru-guru swasta berhak mendapatkan intensif tersebut.
Dana itu pun harus cair pada perubahan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun ini, katanya pada wartawan di Kantor DPRD Kota Depok, Senin (3/9). Karena itu, sebelumnya Sri berani mengatakan Pemda Depok terlalu -buru memutuskan masalah tersebut.
Sri mengungkapkan, DPRD telah menghubungi Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Sekertaris Daerah (Sekda), Etty Suryahati mengenai pembaharuan peraturan ini. Dia menjelaskan nanti pada Rabu (5/9), pihaknya akan mendengarkan pendapat wali kota, sekaligus memintanya mencairkan dana intensif tersebut pada akhir tahun ini.
Pokoknya sesuai aturan yang ada, dana insentif guru swasta harus cair pada tahun ini dan sesuai dengan UMK Kota Depok, tandasnya.