REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buron asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Samarinda dalam kasus dugaan korupsi anggaran DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur sebesar Rp 263 juta, yakni Marman Mujiono bin H Soegeng. Dia diketahui sebagai mantan Ketua DPRD di kabupaten tersebut.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang, mengatakan, Marman ialah terpidana satu tahun enam bulan dalam perkara tersebut. "Tertangkap di sebuah rumah makan padang, Jatiwaringin Jakarta Timur pada Minggu 2 September 2012 pukul 21.50 WIB," kata Edwin, di Jakarta, Senin (3/8). Marman yang juga mantan Ketua DPRD Kutai Timur ini pun segera dipulangkan ke Samarinda.
Marman berstatus terpidana satu tahun enam bulan dalam perkara korupsi anggaran DPRD Kabupaten Kutai Timur. Mujiono dimasukkan ke dalam buron terhitung sejak 12 Juli lalu setelah pihak Kejaksaan Negeri Sangatta melayangkan panggilan sebanyak tiga kali. Panggilan tersebut dilakukan setelah dirinya di tingkat kasasi menghukumnya pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta.
Mahkamah Agung memutuskan jika Marman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan itu merupakan upaya kasasi yng diajukan oleh penuntut umum setelah di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Marman divonis bebas. Bahkan Kejari Sangatta juga sudah mengajukan proses cekal atas Mujiono ke luar negeri.