REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penyelenggaraan pemilihan umum gubernur (pilgub) Lampung masih kontroversial. Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, menyatakan pilgub tetap ditunda hingga tahun 2015, sementara KPU Lampung mengotot pilgub digelar tahun 2013 sebelum pemilu 2014.
Menurut Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, penundaan pilgub terkait dengan pelaksaan pemilihan anggota legislatif (pemilu) dan pemilihan presiden (pilpres) tahun 2014, sementara masa jabatan dirinya periode kedua berakhir bulan 2 Juni 2014.
“Sebaiknya pilgub ditunda hingga 2015 bersama pilkada kabupaten/kota di Lampung, karena banyak pertimbangannya,” kata Sjachroedin di Bandar Lampung, Ahad (2/9).
Gubernur menjelaskan pertimbangan penundaan pilgub hingga 2015, pertama, dirinya telah berakhir masa jabatannya dan digantikan dengan penjabat gubernur. Menurutnya, penjabat gubernur memberikan peluang pelaksanaan pilgub berjalan tanpa intervensi.
Kedua, kata dia, penyelenggaraan pilgub dapat dilaksanakan secara bersama/serempak dengan delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung. “Jadi nanti 2015 ada delapan pilkada kabupaten/kota ditambah satu pilgub, tentu menghemat anggara pilkada terutama untuk pilgub,” ujarnya.
Ketiga, bila pilgub dan pilkada berlangsung serempak maka kesempatan calon kepala daerah akan lebih terfokus pada masing-masing kabupaten, kota, dan provinsi. “Ini sangat menguntungkan bagi masyarakat, karena bakal calon kepala daerah, hanya bisa memilih mencalonkan pilkada mana, tidak dapat semuanya,” tegasnya.
Sedangkan KPU Lampung tetap berusaha menyelenggarakan pilgub Lampung dipercepat pada 2013, setahun sebelum masa jabatan gubernur berakhir. Dalam rapat pleno Jumat (31/8), KPU memutuskan tetap menggelar pilgub pada 2 Oktober 2013, dan bila terjadi dua putaran makan digelar 4 Desember 2013.