Kamis 30 Aug 2012 22:39 WIB

Kamis Malam, Yaeni Menjalani Penahanan di LP Kedung Pane

Rep: afriza hanisa/ Red: Taufik Rachman
Ketua DPRD Kabupaten Grobogan non-aktif, M Yaeni.
Foto: Antara/R Rekotomo
Ketua DPRD Kabupaten Grobogan non-aktif, M Yaeni.

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- LP Kedung Pane menyangkal telah menolak penahanan terdakwa korupsi penyalahgunaan perawatan mobil dinas TA 2006-2008, M.Yaeni. Ketua DPRD Grobogan non-aktif tersebut saat ini telah ditahan di Blok C Lapas Kelas I tersebut.

Kepala LP Kedung Pane, Ibnu Chuldum menyangkal pihaknya menolak menahan Yaeni. Pihak LP, kata Ibnu, selalu menerima terdakwa yang diputus pengadilan agar ditahan. "Gak ada. Kita tidak menolak. Sudah ada penetapan ditahan, ya kami pasti menerima," ujarnya di depan LP Kedung Pane, Kamis (30/8) malam.

Sebelumnya, pihak Kejati Jateng mengatakan pihak LP menolak M.Yaeni karena kurangnya berkas. Hal tersebut pun dibantah oleh Ibnu. Menurutnya seluruh berkas telah lengkap untuk memasukkan terdakwa kedalam tahanan. "Lengkap semua. Memang tidak mnyebutkan lokusnya dimana. Tapi telah ada penetapan penahanan ya kami terima. Kami hanya melaksanakan titipan tahanan dari kejaksaan. Kapanpun kami menerima," tuturnya.

Berkas keputusan pengadilan, kata Ibnu, baru diterima LP hari ini. Dan hari ini juga langsung diproses. Ibnu mengatakan, LP mengurus berkas saat sore. Lamanya proses menurut Ibnu, bukan datang dari pihak LP. Perbedaan pendapat antara Kejaksaan dan kuasa hukum lah yang memperpanjang proses tersebut.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa LP menolak menahan M.Yaeni. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jateng, Wilhelmus Lingitubun, sempat berkomentar bahwa penolakan tersebut disebabkan tidak ada penyebutan masa tahanan dalam penetapan perintah hakim. Padahal, masa tersebut menurut Wilhelmus tidak perlu ada. "Alasan LP,menurut jaksa yang mengantar, dalam penetapan perintah hakim tidak terdapat masa tahanan, hanya menyebutkan perlu ditahan saja. Padahal itu ga perlu masa," ujarnya.

Kuasa Hukum M.Yaeni, Hendry Wijanarko mengatakan, sejak pagi, pihaknya memang berselisih dengan kejaksaan. Dia meminta penahanan M.Yaeni menunggu masa inkrah. Namun kejaksaan beraikukuh agar segera memenjarakan Yaeni.

"Terjadi perselisihan. Kenapa gak nunggu inkrah. Kita melihat ini (vonis hakim) sebagai putusan, nunggu tujuh hari. Tapi jaksa melihatnya sebagai penetapan. Dari pagi berselisih ini, tapi terjadi perbedaan sikap hukum," ujarnya usai Yaeni resmi ditahan Kamis malam.

Namun akhirnya, menurut Hendy, pihaknya menurut apa kata kejaksaan. Meski pihaknya masih tak menerima dan yakin akan mengajukan banding. "Kita keberatan. Padahal kita kooperatif, datang sendiri. Kita menjalani apa yang diperintahkan kejaksaan. Kita menyayangkan kenapa terburu-buru. Ini Pak Yaeni secara yuridis belum di LP, tapi fisik di LP. LP sendiri tidak bisa bersikap," ujarnya.

Sejak pukul 09.30 WIB, Yaeni tiba di LP didampingi pengacara dengan mengendarai Toyota Fortuner bernopol K 141 NU. Namun sekitar pukul 20.00 WIB, Yaeni baru resmi dimasukkan kedalam tahanan Kedung Pane Blok J. Dia ditahan di blok khusus napi koruptor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement