Rabu 29 Aug 2012 22:45 WIB

Verifikasi Memberatkan Parpol Kecil

Sutiyoso
Foto: Nunu/Republika
Sutiyoso

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan semua partai menjalani verifikasi untuk dapat menjadi peserta pada Pemilu 2014 memberatkan partai politik, terutama partai-partai kecil.

"Saya tidak puas, karena verifikasi itu nyata-nyata amat berat. Saya meyakini tidak akan banyak partai yang lolos verifikasi kalau kriterianya seperti yang sudah diedarkan KPU," kata Sutiyoso, usai mengikuti sidang di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Sutiyoso mengatakan, persyaratan verifikasi akan berimbas pada semua partai terutama yang berbasis agama yang basis massanya tidak menyebar di seluruh pelosok Indonesia.

"Di daerah-daerah tertentu akan berat karena provinsi kita itu juga sangat majemuk. Ada mayoritas agama yang di tempat lain minoritas," katanya.

Sutiyoso pun menjelaskan, tidak semua partai mampu memenuhi syarat keanggotaan sejumlah seperseribu dari jumlah penduduk di suatu daerah.

"Betapa sulitnya memenuhi itu, apalagi disertai harus ada Kartu Tanda Anggota (KTA) seperseribu penduduk atau 100 penduduk untuk di Jawa. Padahal, saya terjum ke Papua, boro-boro punya KTP," kata dia.

Sutiyoso mengatakan, putusan ini tidak meringankan dirinya selaku pemohon, padahal niat partainya mengajukan permohonan ini untuk melawan pembuat undang-undang yang hendak menghilangkan partai kecil.

"Ini namanya senjata makan tuan. Niat pembuat undang-undang kan membunuh partai-partai non parlemen, nyatanya, sampai sekarang harus diverifikasi sama mereka," katanya.

MK telah mengabulkan sebagian pengujian Pasal 8 dan Pasal 208 UU Pemilu Legislatif yang dimohonkan 22 partai kecil.

Gabungan 23 parpol kecil ini adalah PPN, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republika, PKNU, PKPB, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Patriot, PDS, PKPI, PPPI dan PPDI.

"Menyatakan Pasal 8 ayat (1) berikut penjelasannya UU No. 8 Tahun 2012 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 8 ayat (2) sepanjang frasa`yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dan penjelasan Pasal 8 ayat (2) sepanjang frasa yang dimaksud dengan 'partai politik baru' adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan amar putusan.

Sedangkan untuk Pasal 208 UU Pemilu Legislatif MK menyatakan sepanjang frasa "DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota" bertentangan dengan UUD 1945.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement