REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siap tidak menjadi anggota partai politik, sebagai konsekuensi atas disahkannya Undang-undang Keistimewaan provinsi ini.
"Saya siap untuk tidak berpartai politik jika Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY telah disahkan," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, di Yogyakarta, Selasa (28/8).
Menurut dia, yang dimaksud dalam UUK DIY tersebut adalah tidak boleh berpartai politik, bukan berpolitik. Jika berpolitik diperbolehkan. "Jadi, yang tidak diperbolehkan adalah menjadi pengurus atau anggota partai politik," kata Sultan yang juga anggota senior Partai Golkar.
Anggota Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto mengatakan aturan Sultan tidak berpartai politik saat menjabat gubernur itu, akan berlaku sejak UUK DIY disahkan.
"Apa yang tertuang dalam UUK DIY itu bisa diartikan bahwa saat akan dicalonkan sebagai gubernur, maka Sultan tidak berpartai politik. Namun, hak politik Sultan, misalnya diusulkan partai politik menjadi calon presiden, tetap ada," katanya.
Jadi, menurut dia, Sultan saat dicalonkan sebagai gubernur harus tidak berpartai politik. Namun, jika kemudian ada partai politik yang ingin mencalonkan Sultan sebagai presiden, itu urusan lain.
"Untuk diusulkan sebagai calon presiden, Sultan tidak harus menjadi anggota partai politik. Jika nanti ada partai politik yang mengusung Sultan sebagai calon presiden, itu merupakan hak mereka," kata Achiel.