REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menggelar peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang ditunjuk
Dalam rangka memompa semangat itulah, Kementerian Agama (Kemenag) selaku panitia penyelenggara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono.
Lewat surat Nomor: B.19/MENKO/ KESRA/I/2011 tanggal 19 Januari 2011, Kemenag menyerukan kepada semua komponen bangsa ini untuk memperteguh kembali konsesus nasional tentang anak-anak Indonesia. Menurut Amin Haedari, Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama, prestasi anak-anak Indonesia yang sudah ada tersebut, meskipun belum sampai pada posisi puncak. "Setidaknya hal itu menunjukan Indonesia tak sesuram yang kita bayang," katanya.
Amin Haedari berpendapat, HAN merefleksikan berbagai upaya seluruh komponen bangsa ini yang sudah ada ini untuk lebih sensitif lagi dalam menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi sebagaimana amanat UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hak-hak tersebut antara lain: pelayanan pendidikan dan pengajaran, pelayanan kesehatan, jaminan sosial, dan pelayanan anak memperoleh hak beragama secara baik dan benar. “Perlu keterlibatan seluruh komponen bangsa dalam memenuhi hak-hak ini. Tidak hanya pemerintah, kelompok masyarakat, institusi swasta, dan sebagainya. Tetapi juga institusi keluarga. Karena para orang tua lah lingkungan paling dekat yang menjangkau anak-anak," gugahnya.