Selasa 28 Aug 2012 20:21 WIB

Sekjen DPR Bantah Terkait Kasus Wa Ode

Rep: MG05/ Red: Dewi Mardiani
Nining Indra Saleh
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Nining Indra Saleh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR, Nining Indra Saleh, siang ini mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedatangannya ini guna menjadi saksi dalam persidangan Wa Ode Nurhayati tersangka perdana kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Dalam kesaksiannya, Nining mengaku tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang dilakukan Wa Ode. Dirinya hanya melakukan tugas sebatas administratif anggota DPR. "Saya kan Sekretariat Jendral, yang saya tahu hanya proses administrasi semua kegiatan-kegiatan di DPR. Misalnya pengangkatan ibu Wa Ode sebagai anggota DPR, itu kan saya yang pegang surat keputusan presidennya," ujar Nining kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/8).

Nining juga mengaku tidak mengenal Wa Ode secara langsung. "Wa ode dengan saya tidak ada hubungan kerja. Keseharian tidak ada hubungan kerja," pungkas Nining. Soal pengadaan dana, Nining mengaku tidak tahu menahu. Menurutnya, tugas dan kewenangannya tidak sampai ke sana, hanya yang umum saja.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wa Ode dan Fahd A Rafiq sebagai tersangka terkait pengalokasian DPID di tiga kabupaten di Aceh. Fahd diduga menyuap anggota DPR non-aktif, Wa Ode, sebesar Rp 5,5 miliar untuk memuluskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah menerima dana pengalokasian DPID.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement