REPUBLIKA.CO.ID,Sidang perdana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, dengan terdakwa John Refra Kei bersama dua rekannya, Mukhlis dan Josep, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8).
Sidang pembacaan dakwaan terhadap John Kei dan terdakwa lainnya atas kasus pembunuhan Tan Harry Tantono itu dijaga oleh ratusan polisi. Tidak kurang dari 650 personel disiagakan untuk mengawal sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB itu.
Advertisement