REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian RI menepis adanya kemungkinan Gubernur non-aktif Akademi Kepolisian Semarang, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, menjadi tersangka dalam kasus simulator SIM yang disidiknya. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman melalui pesan singkatnya, semalam.
"Tidak. Dalam kasus simulator sesuai dengan kesepakatan pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kapolri, Polri tetap berkomitmen DS ditetapkan tersangka oleh KPK dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ke bawah oleh Polri," ujarnya.
Djoko ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 27 Juli 2012. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri pada 2011 dengan menggelembungkan biaya pengadaan driving simulator SIM.
Jumat pekan lalu, jenderal bintang dua tersebut memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Ia diperiksa sebagai saksi bagi mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, ketua pengadaan lelang simulator AKBP Teddy Rusmawan, mantan Bendahara Korlantas Komisaris Polisi Legimo, dan dari pihak swasta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Sedangkan Sukotjo S Bambang tidak dilakukan penahanan, karena saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung.
Pengadaan alat simulator kendaraan roda dua dalam kasus ini jumlahnya Rp 54,453 miliar. Sedangkan driving simulator kendaraan roda empat jumlahnya Rp 142.000.414.952.