REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Pengacara OC Kaligis optimistis aparat Polda Metro Jaya tidak mempetieskan masalah laporan pengaduan yang menyangkut kasus dugaan pelecehan profesi advokat oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
"Saya yakin bahwa petugas Polda Metro Jaya menindaklanjuti pengaduannya soal penyataan Wakil Meteri yang diduga melecehkan profesi advokat," kata OC Kaligis di Makassar, Ahad (26/8).
Kaligis mengatakan ketika berada di Bandara Internasional Sultan Hasanudin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menjelang keberangkatan ke Jakarta.
Pernyataan Kaligis tersebut sehubungan pihaknya melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor
TBL/2919/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tanggal 23 Agustus 2012 yang diterima Kompol M. Nezim Yusuf karena Denny Indrayana menyebutkan di jejaring sosial Twitter bahwa advokat yang membela koruptor adalah koruptor.
Dalam laporan itu Denny diduga melanggar pasal 310, 311, dan 315 KUHP junto pasal 22 dan 23 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE). Bahkan Denny membuat pernyataan itu di Twitter tanggal 17 Agustus 2012 sehingga banyak dikecam oleh para advokat lainnya.
Menurut mantan pengacara Prita Mulyasari itu bahwa laporan tersebut tentunya dapat ditindaklanjuti dengan harapan polisi meminta keterangan terhadap Denny Indrayana.
Padahal banyak perkara penghinaan yang menyangkut kejahatan informasi Teknologi (IT) yang melibatkan orang kecil langsung ke meja hijau, karenanya Kaligis yakin tidak ada diskriminiasi dihadapan hukum.
Demikian pula, dia malah membantah jika aparat Polda Metro Jaya membiarkan begitu saja laporan tersebut karena selama ini setiap ada pengaduan pihaknya ke polisi dipastikan mendapatkan konfirmasi perkembangan masalah tersebut.
Kaligis merasa yakin bahwa laporan itu dipastikan mendapat tanggapan serius dari aparat penyidik meski beberapa pihak terkait meragukan laporan itu diabaikan begitu saja, karena menyangkut wakil menteri.
Namun dia mengatakan bahwa silahkan saja Denny untuk membela diri di pengadilan dan jangan berkelit di Twitter maupun dimana saja.
Dalam menjalankan profesi sebagai advokat tentunya berdasarkan pasal 54, 69, 70, 71 dan 72 KUHAP bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum, meski diduga melakukan tindakan korupsi.
Sementara itu, Denny Indrayana di Twitter menyebutkan pihaknya berupaya melawan tindakan koruptor walau mendapatkan perlawanan dengan adanya laporan OC Kaligis ke Polda Metro Jaya. Menurut Denny, pernyataan tersebut merupakan suatu risiko yang harus dihadapi meski telah dilaporkan ke polisi.