REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana pekan depan, atas dugaan penghinaan dan kejahatan melalui ITE yang dilaporkan oleh pengacara kondang Indonesia, OC Kaligis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan OC Kaligis melapor ke SPK pada Kamis (23/8) pada pukul 15.00 WIB. "Kejadian berawal saat terlapor, yakni Denny Indrayana membuat info di akun twitternya yang isinya memojokkan advokat koruptor," ujarnya, Jumat (24/8).
Dalam laporannya, Rikwanto menjelaskan, pelapor menunjukkan hasil print out kicauan Denny Indrayana untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas laporan bernomor LP/2919/VIII/2012/PMJ/Dit Reskrimum tersebut, Rikwanto menambahkan penyidik akan mempelajari laporan dan menindaklanjuti dengan pemanggilan pihak pelapor minggu depan.
"Terlapor disangkakan pasal 310, 311, 315 KUHP jonto pasal 22 dan 23 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman lima tahun keatas," ujar Rikwanto.
Kicauan Denny Indrayana di twitter adalah sebagai berikut: "Advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabibuta, yang tanpa malu menerima bayaran uang hasil korupsi, sama saja seperti koruptor".