REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Hukum DPR RI, Gede Pasek Suardika, menyatakan pihaknya akan mengevaluasi pengadilan Tipikor.
"Perlu kajian secara komprehensif karena terbukti pengadilan tipikor ini malah jadi bumerang," kata Ketua DPP Demokrat ini, kepada ROL, Kamis (23/8).
Menurutnya, semangat pemberantasan korupsi sampai ke bawah belum tentu linear dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dengan mental yang tangguh. Akhirnya, hakim pun terlibat dalam korupsi, seperti yang diungkap KPK beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Muhammad Nasir Djamil, menyatakan bisa saja jumlah pengadilan Tipikor dikurangi jika memang disepakati pihaknya dengan Forum Mahkamah Agung (MA), Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Polri. "Mereka semuanya akan kami libatkan dalam evaluasi nanti," ujarnya.
Pengurangan jumlah pengadilan Tipikor bisa saja dilakukan jika memang MA kesulitan mengawasi hakim. Kemudian kesulitan dalam meningkatkan kesejahteraan hakim. Namun, wacana pengurangan jumlah pengadilan tipikor ini tidak bisa langsung dilaksanakan.
Menurut Nasir, ada beberapa hal yang nanti akan menjadi pembahasan. Pertama seleksi hakim ad hoc. Kedua, pembinaan hakim, ketiga pengawasan. Dan keempat Kesejahteraan. "Kalau semua faktor itu dinilai tidak maksimal pelaksanaannya, maka tidak ada salahnya jika pengadilan tipikor dikurangi," tandasnya.