Kamis 23 Aug 2012 18:46 WIB

Hakim PN Tipikor Bantah Terima Uang Suap

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.
Foto: R. Rekotomo/Antara
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Hakim PN Tipikor yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sahala Siahaan, membantah kliennya, Kartini Juliana Mandalena Marpaung, tak terlibat kasus suap. Indiksinya, KPK tak memiliki bukti bahwa kliennya menerima uang saat ditangkap.

"Dari hasil barang bukti yang disita terhadap klien kami tidak ditemukan sama sekali uang seperti yang  disangkakan, baik penyitaan yang dilakukan penggeledahan dalam tas, secara fisik badan, dan berkas-berkas yang ada," kata Sahala usai menemani kliennya menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Kamis (23/8).

Oleh karena itu, Sahala meminta supaya KPK jangan terlalu cepat membuat suatu penilaian, sehingga melupakan asas praduga tak bersalah. Penilaian itu, kata dia, seolah-olah kliennya disangkakan telah tertangkap tangan menerima uang.

 

KPK pada Jumat (17/8) pekan lalu, kembali melakukan operasi tangkap tangan Kali ini yang ditangkap adalah dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah. Kedua hakim adhoc itu adalah Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono (Pontianak), serta SD (Sri Dartuti). SD adalah penghubung hakim Tipikor dengan tokoh penting yang perkaranya sedang ditangani Pengadilan Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement