Sabtu 18 Aug 2012 14:16 WIB

Romo Magnis: Gerakan Anti-Korupsi Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Frans Magnis Suseno
Foto: Republika
Frans Magnis Suseno

REPUBLIKA.CO.ID, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggencarkan gerakan anti-korupsi di lingkungan internalnya. Berbagai langkah dan terobosan dilakukan demi mewujudkan penyelenggaraan pajak yang lebih akuntabel dan profesional.

Tokoh pluralisme Indonesia, Franz Magnis Suseno, menyambut baik langkah yang ditempuh Ditjen Pajak sebagai lembaga penyelenggara pajak nasional. Menurut dia, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak untuk mensukseskan pembangunan bangsa.

"Pajak adalah sesuatu yang harus dibayar karena kita mendapat pelayanan dari lembaga-lembaga negara. Pajak juga ditetapkan secara demokratis berdasarkan hukum-hukum yang berlaku," kata Direktur Program Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara ini.

Ditjen Pajak melakukan berbagai langkah untuk menjamin pelaksanaan penyelenggaraan pajak sesuai dengan ketentuan hukum. Di antara upaya itu adalah dengan memperketat pemberlakukan kode etik Ditjen Pajak dan menerapkan manajemen risiko di Ditjen Pajak.

Penerapan manajemen risiko di Ditjen Pajak bertujuan untuk mencegah timbulnya risiko-risiko, terutama risiko fraud. Selain itu, Ditjen Pajak juga mewajibkan 17.335 pegawainya untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tidak hanya pejabat tinggi eselon I hinga eselon IV yang diwajibkan menyampaikan LHKPN, namun juga fungsional pemeriksa pajak, pejabat pembuat komitmen, fungsional penilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), juru sita pajak, account representative (AR), dan penelaah keberatan.

Pria yang akrab disapa Romo Magnis ini mengatakan, dengan adanya gerakan anti-korupsi di internal Ditjen Pajak diharapkan dapat meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, sebagian masyarakat kerap dikecewakan dengan ulah sebagian oknum pegawai pajak yang menyimpang.

"Ada sebagian yang belum sadar, maka haru disadarkan," tutur pria bernama lengkap Maria Franz Anton Valerian Benedictus Ferdinand von Magnis itu.

Meski demikian, Romo Magnis mengaku tidak pernah mendapatkan pengalaman pribadi yang kurang menyenangkan terkait pelayanan pajak. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Katolik untuk menunaikan kewajibannya sebagai warga negara dengan membayar pajak.

sumber : Ditjen Pajak
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement