REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/8), kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang hakim dan seorang pihak swasta di Semarang, Jawa Tengah. Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap-menyuap.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, dua hakim yang ditangkap dalam OTT itu merupakan Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berinisial KJM dan HK. Sedangkan seorang pihak swasta bernisial SD.
"Pemberian sesuatu diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan menyangkut seseorang pejabat daerah. Namun, ini masih dikonfirmasi," ujar Bambang dalam konferensi pers, di kantornya, Jumat (17/8).
KJM diketahui bernama Kartini Juliana Magdalena Marpaung yang merupakan Hakim Tipikor Semarang, sedangkan HK diketahui bernama Heru Kisbandono adalah Hakim Tipikor Pontianak. Sedangkan SD yang memiliki nama lengkap Sri Dartutik merupakan orang suruhan Ketua DPRD Semarang yang tengah menjalankan proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang karena juga terlibat kasus suap APBD Semarang.
Menurut Bambang, mereka ditangkap di pelataran parkir PN Semarang pada Jumat pukul 09.30 WIB dengan nilai barang bukti Rp 100 Juta lebih. Namun, jumlah pastinya masih dihitung.
"Saat ini, ketiganya masih diperiksa di Kota Semarang untuk diketahui lebih jauh keterlibatannya. Ketiganya pun dijadwalkan akan diberangkatkan ke Jakarta pada Jumat petang menggunakan salah satu pesawat komersil domestik," kata Bambang.
Sebelumnya, KPK pernah menangkap beberapa orang hakim, yaitu hakim PTUN DKI Jakarta, Syarifuddin dan hakim Pengadilan Industrial Negeri Bandung, Imas Diana Sari. Keduanya ditangkap pada tahun 2011 lalu.