REPUBLIKA.CO.ID, PURUK CAHU -- Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk kerja melewati batas libur cuti bersama Lebaran yang ditetapkan pemerintah pada 17 - 22 Agustus 2012.
"Bagi PNS yang tidak masuk kerja setelah waktu yang ditetapkan tanpa alasan jelas, mereka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Wakil Bupati Murung Raya, Nuryakin, seperti dikutip Antara.
Para PNS diminta memperhatikan jadwal liburnya. Karena kalau tidak masuk kerja, hal itu akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
PNS di lingkungan pemerintah kabupaten paling pedalaman Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito ini harus tetap memperhatikan jadwal libur Lebaran. Sehingga, mereka bisa menyesuaikan waktu untuk bersilaturahim dengan keluarga di luar daerah.
"Kami minta PNS tidak bolos dalam liburan cuti bersama nanti karena akan berdampak pada pelayanan publik," katanya.
Nuryakin mengakui sebagian besar PNS berasal dari luar daerah. Sehingga, cuti bersama hari raya Idul Fitri 1433 Hijriah ini dimanfaatkan untuk bepergian atau bersilaturahim.
PNS yang hendak bepergian atau bersilaturahim diminta terlebih dahulu memikirkan waktu tempuh perjalanan sehingga tidak ada alasan menambah jadwal libur. "Kita tidak mau akibat PNS-nya banyak bolos, masyarakat dirugikan," katanya.