Kamis 16 Aug 2012 11:10 WIB

Kamis, Miranda Goeltom Jalani Sidang Lanjutan

Rep: Asep Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Miranda Goeltom
Foto: Antara
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan pemberian suap berupa cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, Miranda S Goeltom, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/8). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB itu menghadirkan dua saksi dari tiga orang yang dijadwalkan hadir. Mereka itu Ahmad Hakim Safari Malangjudo (anak buah Nunun Nurbaeti) dan Natsiran (kurir perusahaan PT Wahana Ekstra Sejati milik Nunun Nurbaeti).

"Satu orang lagi yakni Nunun Nurbaeti mengaku sedang sakit sehingga dia tidak bisa hadir dalam persidangan," ungkap JPU kepada majelis hakim.

Sidang kali ini merupakan agenda kedua dalam pemeriksaan saksi setelah Kamis (9/8) pekan lalu mengagendakan pemeriksaan serupa. Pada saat itu, sidang pemeriksaan saksi untuk perkara yang membelit Miranda S Goeltom menghadirkan Agus Condro dan Hamka Yandhu.

Seperti diberitakan, Miranda S Goeltom diduga memberikan suap berupa cek pelawat senilai Rp20,8 miliar kepada Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI Perjuangan), Endin Soefihara (Fraksi PPP), dan Udju Djuhaeri (TNI-Polri). Cek pelawat itu disampaikan oleh Nunun Nurbaeti melalui anak buahnya Ahmad Hakim Safari Malangjudo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement