REPUBLIKA.CO.ID, KEPALA BADAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSA KEUANGAN
Yang terhormat Bapak Presiden, Bapak dan Ibu Menko, Ketua BPK, KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri BUMN, Mensesneg dan Seskab.
Mengacu pada PP 60 yang kebetulan kami bagikan ini pak yang sudah ditandatangani resmi tanggal 28 Agustus, yaitu sistem pengendalian intra pemerintah. Maka BPKP auditor yang bertanggung jawab kepada Presiden di dalam mengawasi akuntabilitas pengawasan keuangan yang sifatnya financial maupun yang non financial.
Kami anggap bahwa 10 direktif dan perintah kebijakan dari Bapak Presiden kalau kita melihat daripada Undang-Undang yang dikatakan Pak Jaksa Agung, baik Undang-Undang 45 pasal 4 Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemegang Undang-Undang Dasar. Demikian juga Undang-Undang 17 pasal 6 dan pasal 7, Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara sebagai bagian kekuasaan pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara dan juga Undang-Undang Nomor 1/2004 pasal 58 ayat 1, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan mengatur dan menjalankan sistem pengendalian intern Pemerintah dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang transparan.
Maka kalau kita mendalami apa yang dikatakan keuangan negara, objeknya adalah semua hak dan kewajiban warga Negara yang dapat dinilai dengan uang, di dalamnya masalah moneter, fiskal, keuangan negara yang dipisahkan dan segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara. Subjeknya adalah seluruh objek yang dimiliki, dikuasai pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD dan badan lain yang terkait. Prosesnya dalam keuangan negara ini perumusan kebijakan dan pertanggungjawaban dan juga makro perspektif pun juga ada di sini semua.
Maka tentunya rule and regulation terhadap kebijakan 10 direktif ini, sebetulnya tidak ada masalah kerugian Negara, sepanjang aturan sudah ada yang dikatakan oleh Pak Jaksa Agung, dan ini sudah ada semua di sini di dalam abstraksi buku ini semua. Permasalahan adalah di dalam proses manajemen pengawasan bagaimana implementasi 10 ini betul-betul bisa optimal, dalam arti penerimaan Negara ini bisa dioptimalkan tapi juga bisa dilakukan spending atau efisiensi dan juga percepat pencapaian target-target program.
Oleh karena itu, masalah manajemen pengawasan menjadi sangat penting sekali dan kebetulan ini sudah keluar 4 tahun bahwa, Undang-Undang dari konstitusi sampai 3 paket Undang-Undang Keuangan sudah keluar, maka sebetulnya apa Bapak Presiden, bahwa kita sudah merubah suatu rezim yang dulu berorientasi kepada complain audit rechts matigheid wet matigheid, ketaatan yang khususnya ditangani oleh Bapak BPK maka sekarang harus dituntut untuk mampu melakukan performance audit. Di bidang akuntan dikenal dengan substance over form. Artinya misi itu diutamakan, performance, outcome.
Bisa saja ada kerugian negara, saya ulangi, ada tidak ada kerugian Negara tapi melawan hokum, tapi untuk kemaslahatan yurisprudensi, kami sudah MoU dengan KPK, maka dalam ajaran hukum doel matigheid bahwa hukum itu tidak hanya sekadar salah benar, tetapi tujuan ekonomi, sosial, Triple Bottom Line itu menjadi tolok ukur daripada performance audit Pak. Jadi menurut kami fungsi pengawasan di dalam implementasi 10 directive Bapak Presiden, akan menjadi permasalahan di tingkat operasional, yaitu masalah diskresi Pak.