Rabu 15 Aug 2012 19:08 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Penjaga Pintu Bus Transjakarta Dipolisikan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang mahasiswa semester 3 sebuah universitas swasta di Jakarta mengalami pelecehan seksual di bus Transjakarta. Pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh seorang penjaga pintu bus Transjakarta saat berada di Halte Busway Semanggi.

Menurut keterangan korban, MA (18), kejadian tersebut saat korban akan pulang dari tempat kuliahnya bersama dengan seorang temannya yang berinisial Y. "Saya naik bus Transjakarta dari Semanggi menuju ke Slipi Petamburan, sekitar pukul 12.40 WIB," ujarnya, Rabu (15/8).

 

Dia menambahkan, saat dia akan naik ke bus Transjakarta tangan petugas bus tersebut menyentuh payudaranya dengan cukup lama. Petugas bus Transjakarta tersebut diketahui berinisial DSB.

"Kalaupun petugas itu nga sengaja pasti langsung meminta maaf dan secara refleks melepas tangannya, tapi ini dia malah seolah-oleh merasa nyaman dan lama," ujar MA.

Pada saat kejadian, MA mengaku diam saja dan langsung masuk ke dalam bus Transjakarta jurusan Pinang Ranti - Pluit tersebut. MA mengatakan dia langsung mencatat nama petugas tersebut dan waktu kejadiannya.

Lebih lanjut, MA mengatakan, saat dia hendak turun, dia sempat menegur petugas tersebut dengan nada tinggi agar semua penumpang tahu. "Saya tegur dia dengan keras, saya bilang kalau dia memegang payudara saya, namun ketika ditegur dia malah nyeleneh dan merasa gak bersalah," ujarnya.

Saat di halte busway Slipi Petamburan, MA sempat mengadukan hal tersebut ke supervisor Transjakarta yang bertugas. MA mengatakan kepada supervisor tersebut bahwa dia akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. 

"Waktu saya ancam bahwa saya mau lapor polisi, supervisor itu menganjurkan untuk melapor ke polisi agar ada efek jera," ujar MA.

Sekitar pukul 15.00 WIB, MA melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Dengan nomor laporan TBL/2883/VIII/2012/PMJ/Ditreskrimum. Sementara itu, terlapor yakni DSB diancam pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement