REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengaku, telah melakukan interaksi dengan internal kepresidenan. Interaksi tersebut untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada era orde baru.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Yati Andriani, mengatakan sejauh ini sudah ada beberapa respon dari pihak internal kepresidenan. Beberapa waktu lalu menurutnya, presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, untuk membentuk tim khusus. Tim tersebut dimaksudkan untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Bahkan pada 2008 lalu, kami telah bertemu dengan presiden. Tapi belum juga membuahkan hasil," kata Yati saat berkunjung ke Kantor Harian Umum Republika, Selasa (14/8).
Yati menambahkan, saat pertemuan dengan internal kepresidenan, pemerintah juga menjanjikan akan mencari cara untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM ini. Kontras juga telah memberikan draft solusi untuk penyelesaian kasus. Di antaranya, kata dia, mendorong adanya akuntabilitas hukum, serta upaya pemulihan nama baik dari pemerintah untuk para korban khususnya untuk kasus '65.
Langkah paling baru yang dilakukan pemerintah adalah dengan penunjukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Albert Hasibuan untuk menyelesaikan kasus ini. Menurut Yati cukup baik progres yang berjalan di Watimpres, tapi sayang belum ada ide yang bisa diterima semua orang terkait penyelesaian kasus ini.
"Sepertinya ide-ide ini masih bergulir di pribadi Pak Albert, presiden juga belum merespon cukup baik apa yang menjadi ide tersebut," kata Yati.