REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) wilayah Jawa Timur memberi remisi bebas kepada 487 Narapidana (Napi). Pemberian remisi ini berkaitan dengan HUT RI ke-67 dan Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini.
Dari 5.147 Napi yang mendapat remisi umum kemerdekaan, 355 Napi di antaranya mendapat remisi umum bebas. Sedangkan dari 4.439 Napi yang mendapat remisi khusus, 132 Napi mendapatkan remisi khusus bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Jawa Timur, Djoko Hikmahadi, mengatakan pemberian remisi umum dan khusus sehingga bebas tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, Peraturan pemerintah dan Keputusan Menteri Hukum dan Ham.
"Karena pada tahun ini pemberian remisi umum HUT RI bersamaan dengan pemberiaan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri," ungkap Djoko kepada ROL, Selasa (15/8). Karena waktu yang hampir bersamaan itulah, jelas dia, maka remisi tahun ini akan dikeluarkan secara bersamaan.
Sedangkan remisi sebagian baik remisi umum dan khusus, Kemenkumham Jawa Timur memberikan remisi umum sebagian kepada 4.783 Napi dan memberikan remisi khusus sebagian kepada 4.361 Napi.
Kepala Bidang Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika, Kemenkumham Jawa Timur, Syarif Usman mengatakan, pemberian remisi ini kepada Napi yang sudah inkracht di pengadilan. “Minimal mereka sudah menjalani 6 bulan masa tahanan,” ujarnya.
Untuk Napi dengan kasus berat, pada tahun ini setidaknya ada tiga orang Napi narkoba yang mendapat remisi umum bebas, dan satu orang Napi koruptor yang mendapatkan remisi umum bebas. Sedangkan untuk teroris dan Napi trasnasional, hanya mendapatkan remisi sebagian.