Selasa 14 Aug 2012 14:36 WIB

'Tiket Kereta tak Sesuai Identitas Hangus'

Sejumlah calon penumpang mengantre tiket kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Sejumlah calon penumpang mengantre tiket kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperingatkan, tiket yang tidak sesuai dengan identitas calon penumpang dinyatakan hangus dan tidak bisa dipergunakan kembali. "Kami menemukan setidaknya 33 tiket tidak sesuai identitas sejak 12 Agustus hingga sekarang dan tiket itu dinyatakan hangus," kata Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang, Sapto Hartoyo di Semarang, Selasa (14/8)

Menurut dia, sosialisasi pemberlakuan tiket sesuai penumpang itu sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu dan mulai 12 Agustus sudah diefektifkan dengan pemeriksaan ketat di pintu masuk stasiun. Ketentuan tersebut didasarkan atas instruksi Direktur Utama PT KAI dalam telegram CT/260 tanggal 30/7/2012 tentang Cetak Tiket, bahwa penumpang yang mengantongi tiket tidak sesuai identitas dinyatakan tidak berlaku.

Dari 33 tiket yang dinyatakan hangus itu, kata dia, 13 tiket diperoleh dari jadwal pemberangkatan Minggu (12/8) dan pada Senin (13/8) ditemukan sebanyak 20 tiket yang tidak sesuai dengan identitas penumpang. "Kami menemukan tiket-tiket tidak sesuai identitas itu dari pemeriksaan tiket di pintu masuk stasiun.

Penumpang yang kedapatan membawa tiket tidak sesuai identitas tidak diperbolehkan masuk," katanya.

Tiket yang dibawanya, kata dia, juga dinyatakan hangus karena tidak sesuai dengan identitas penumpang yang tertera pada tanda pengenal, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM).

Ia mengatakan, calon penumpang yang akan memasuki stasiun akan diperiksa tiketnya dan dicap stempel dengan tulisan "Sesuai Identitas" jika memang sesuai, namun jika tidak sesuai identitas dianggap hangus.

"Bagi calon penumpang yang tiketnya dinyatakan hangus karena tidak sesuai identitas harus membeli tiket baru lagi dengan harga normal. Tindakan tegas ini diberikan untuk mengantisipasi tindak percaloan," katanya.

Meski demikian, ia mengatakan untuk tiket yang dicetak sebelum tanggal 1 Juli 2012 diperkenankan tidak sesuai identitas calon penumpang dan distempel dengan tulisan "Telah Diperiksa", bukan "Sesuai Identitas".

Sementara untuk calon penumpang berkebutuhan khusus yang memerlukan pendampingan, kata dia, pengantar atau penjemput diperbolehkan masuk ke stasiun dengan dilengkapi kartu tanda pengenal khusus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement