REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi, Boy Rafli Amar penyidik akan menelusuri sejumlah uang yang diterima orang tertentu dan ke mana alirannya. "LHA ini dimanfaatkan untuk menentukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Senin (13/8).
Ia menambahkan penyidik Bareskrim akan meneliti ulang LHA PPATK terkait data transaksi keuangan yang mencurigakan selama 2010 hingga 2011. Menurutnya, sejauh ini yang diterangkan PPATK kepada penyidik tidak menyebut spesifik terkait simulator SIM.
Boy juga enggan mengatakan apakah dalam LHA tersebut disebutkan salah satu nama tersangka yang ditetapkan Polri. "Kita belum bisa sampaikan itu karena LHA adalah dokumen penyelidikan," katanya.
Menurut dia, jika ada nama yang disebutkan dalam LHA terkait perkara hal itu hanya kebetulan. Bareskrim Polri menerima 194 aliran dana mencurigakan dari PPATK selama kurun waktu 2010 hingga 2011.
Pada 2011, Mabes Polri menerima 181 LHA. Dari jumlah tersebut, saat ini 123 dalam penyelidikan. Sebanyak 30 LHA tidak dapat ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Status itu memungkinkan karena di dalamnya tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Sebanyak tujuh LHA dalam proses penyidikan sebab diduga terdapat unsur pidana. Sedangkan 13 transaksi lain statusnya sudah P21 atau lengkap. Pada 2012, Bareskrim menerima 13 LHA. Dari 13 transaksi, 11 di antaranya dalam proses penyelidikan. Dua lainnya sedang disidik.