REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau membantah ada perlakuan istimewa terhadap seorang napi narkoba. Dikabarkan seorang napi bisa cukup leluasa keluar masuk selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
"Tidak ada perlakuan khusus itu," kata Kepala Divisi Lapas Kanwil Kemenkumham Riau, Nugroho, di Pekanbaru, Senin (13/8). Nugroho mengatakan hal itu menanggapi peristiwa tertangkapnya napi Acuy oleh petugas Polresta Pekanbaru saat di luar tahanan pada 9 Agustus lalu.
Menurut Nugroho, napi itu sudah mendapatkan izin khusus untuk keluar tahanan dengan alasan menjenguk anak kandungnya yang sakit. Proses izin sudah diajukan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada tanggal 8 Agustus dan pihak Kemenkumham memohon pengawalan ke Polresta Pekanbaru.
"Jadi itu hak dia (napi) untuk mendapat izin syarat khusus apabila ada keluarganya yang sakit," katanya. Meski begitu, ia mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap napi yang bersangkutan dan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Bejo, terkait insiden penangkapan tersebut.
Keterangan Nugroho bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Darmawan Marpaung tak lama setelah satuannya menangkap Acuy, seorang narapidana kasus narkoba yang berkeliaran di luar Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Ia menjelaskan, Acuy dicokok polisi di rumah istrinya di Jalan Damai Langgeng, Blok A 59, Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada Kamis (9/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menduga Acuy kembali mengedarkan narkoba.
"Sebelumnya sudah empat hari ini Acuy kami buntuti sedang berada di luar Lapas," kata Darmawan, Jumat lalu (10/8).Menurut Darmawan, Acuy sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru karena kasus narkoba. Ia adalah bandar narkoba yang ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu pada tahun 2011.