REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/8), menvonis bersalah Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo Hadi Saputro. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
"Terdakwa Sumarmo Hadi Saputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8).
Menurut majelis hakim, Soemarmo terbukti melanggar pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.
Yaitu, Soemarmo bersama-sama Sekda Kota Semarang Akhmat Zainuri didesak oleh anggota DPRD Fraksi PAN Agung Purno Sarjono untuk memberikan uang sebesar Rp 304 juta yang merupakan bagian dari komitmen Rp 4 miliar kepada 38 anggota DPRD Kota Semarang.
"Pemberian tersebut dalam rangka memperlancar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran tahun 2011-2012," kata Marsudin.
Tentang adanya pemberian uang Rp 40 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai Kota Semarang tahun 2012, majelis hakim menilai pemberian uang melalui Sekda Akhmat Zainuri itu tidak dikehendaki oleh Soemarmo.
Terkait putusan Majelis Hakim, Soemarmo menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. "Kami akan pikir dulu apakah menerima atau akan banding," ucap terdakwa Soemarmo di akhir persidangan.