Senin 13 Aug 2012 13:10 WIB

Saksi Mengaku Pilih Miranda Bukan Karena Uang

Rep: MG05/ Red: Dewi Mardiani
Miranda Goeltom
Foto: Antara
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilani Tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom. Jadwal sidang, Senin (13/8), yakni mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah Darsuf Yusuf, Udju Djunaeri, dan Suyitno. Mereka merupakan mantan anggota Komisi IX DPR Fraksi TNI- POLRI. Menurut keterangan ketiga saksi, mereka tidak pernah mengetahui tentang uang cek pelawat tersebut.

Udju Djunaeri menjelaskan, memang dirinyalah yang mengambil amplop berisi cek tersebut dari Nunun Nurbaetie tanpa tahu maksud dari pembagian amplop itu. "Kami yang menerima tidak tahu, kalau cek dimaksudkan agar memilih Miranda pada pemilihan  DGS BI 2004. Lagi pula kami tidak pernah mendengar Miranda menjanjikan hadiah, sebelum, atau sesudah terpilih," ujarnya di persidangan.

Sedangkan menurut Suyitno, dirinya tidak mengetahui kalau amplop yang diterimanya berupa uang. Ia juga mengatakan pemilihan Miranda menjadi DGS BI karena dianggap layak. "Kami memilih bukan karena uang, tapi kami melihat Miranda memiliki potensi untuk memimpin BI. Hal ini terlihat pada Fit and Propertest sebelum pemilihan," Jelas Suyitno.

Ketiga saksi mengatakan cek tersebut sudah dikembalikan. Karena mereka tidak memiliki hak atas uang tersebut.

Dalam perkara ini, Miranda terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sebab, Jaksa menilai dia bersama-sama terdakwa Nunun Nurbaetie memberikan traveller's cheque (TC) atau cek pelawat Bank International Indonesia (BII) senilai Rp 20,850 miliar kepada anggota DPR RI periode 1999-2004.

Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement