REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri telah mengantongi tersangka kasus dugaan anggaran perjalanan fiktif di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan status penyelidikan kasus bea dinas BPH Migas sudah dinaikkan menjadi penyidikan pada Kamis (9/8) sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Jaksa Agung. “Tersangkanya EMS,\" kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/8).
Menurut Boy, EMS mernjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penggunaan anggaran perjalanan dinas di BPH Migas tahun anggaran 2010 - 2011. Sayang, Boy enggan memerinci tentang jabatan sehari-hari EMS. Hal yang pasti, kata Boy, EMS adalah salah satu pejabat yang terkait dengan pengelolaan anggaran dinas tersebut.
MES diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sampai kemarin, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.
Boy mengatakan, tujuh orang saksi berasal dari BPH Migas dan empat lainnya berasal dari maskapai penerbangan yang menjalin kerja sama dengan BPH Migas. Penyidik menduga telah terjadi pelanggaran dana fiktif sebesar Rp 2,6 miliar pada 2010 dan Rp 938 juta pada 2011.