Jumat 10 Aug 2012 20:45 WIB

KPU Jamin tak Ada Interaksi Antara Partai-Verifikator

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
(Searah jarum jam) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru, Ida Budianti, Sigit Pamungkas, Arif Budiman, Feri Kunia, Hadar Nafis Gumay , Husni Kamil Malik dan Juri Ardiantoro.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
(Searah jarum jam) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru, Ida Budianti, Sigit Pamungkas, Arif Budiman, Feri Kunia, Hadar Nafis Gumay , Husni Kamil Malik dan Juri Ardiantoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin, tidak ada interaksi antara partai politik dengan verifikator. Proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 akan dilakukan dengan transparan.

Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Budhiati, memastikan, tidak ada interaksi antara verifikator dengan partai politik. Sehingga, proses verifikasi hingga penetapan partai politik tidak bisa diintervensi pihak manapun. 

"Tidak ada jalur belakang, atau campur tangan parpol terhadap pekerjaan verifikator. Semuanya dilakukan sesuai aturan, sehingga parpol yang lolos merupakan parpol yang memenuhi syarat," ujarnya kepada Republika, di Jakarta, Jumat (10/8).

Pendaftaran dimulai hari ini hingga 7 September mendatang. Dalam rangkaian pendaftaran hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2014, KPU mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012. Mengenai Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2014.

"Hari ini ada empat partai yang telah mendaftar, yaitu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Pemuda Indonesia (PPI)," ungkapnya.

Setelah pendaftaran, menurut Ida, akan dilakukan proses penelitian administratif. Kemudian dilanjutkan proses penelitian faktual yang akan berlangsung hingga 28 Oktober mendatang. Penetapan partai politik peserta Pemilu 2014 akan dilakukan pada 15 desember 2012.

Dijelaskan Ida, partai politik yang akan diverifikasi hanya yang mendaftar di KPU tingkat pusat. Namun, partai politik berkewajiban menyampaikan dalam bentuk fisik Kartu Tanda Anggota (KTA) di KPU Kabupaten/Kota.

Mekanisme pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan dilakukan KPU secara terbuka. KPU membentuk tiga kelompok yang mengatur mekanisme tersebut.

Pertama, kelompok yang menangani pendaftaran partai politik. Selanjutnya, kelompok kerja yang memberikan informasi kepada partai politik atau pihak manapun melalui help desk. Kedua kelompok ini berinteraksi langsung dengan partai politik. Sedangkan kelompok ketiga merupakan petugas verifikator yang tidak diizinkan berinteraksi secara langsung dengan partai politik.

Pada saat pendaftaran, KPU membatasi pengurus partai yang bisa memasuki area kantor KPU maksimal sepuluh orang. Dan pengurus partai menugaskan hanya maksimal dua orang yang menjadi penghubung antara partai politik dengan KPU. Sehingga alur komunikasi KPU hanya melalui dua orang tersebut.

"Kami menjadikan semangat transparansi hingga Pemilu 2014 berlangsung. Rapat pleno di KPU Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/ Kota dilakukan secara terbuka," ucap Ida. KPU menyiapkan 170 orang tenaga profesional yang tergabung dalam kelompok kerja pendaftaran dan verifikasi partai politik ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement