REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengungkap adanya rapat yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait bail out Bank Century pada 2008. Atas informasi itu, KPK bisa meminta keterangan dari Antasari.
"Ya kalau diperlukan ya. Ingat, kalau diperlukan KPK bisa saja memintai keterangan dari beliau (Antasari)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Republika, Jumat (10/8).
Johan mengatakan, hal tersebut tergantung dari kebutuhan tim penyelidik yang menangani kasus ini. Namun, untuk saat ini, pihaknya belum ada rencana untuk meminta keterangan dari Antasari tersebut.
Antasari Azhar mengatakan bahwa Presiden SBY pernah memimpin rapat soal pengucuran dana talangan (bail out) Bank Century pada Oktober 2008. Saat itu pemerintah sudah menyadari adanya dampak hukum atas kebijakan pemberian dana talangan yang rawan penyimpangan tersebut.
Menurut Antasari, sejumlah anggota Kabinet Indonesia Bersatu I turut hadir pada rapat itu. Mereka di antaranya Menko Polhukam Widodo AS, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Antasari.
Setelah disepakati, Bank Century mendapat kucuran dana segar secara bertahap. Tahap pertama, bank yang sudah kolaps itu menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun, dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.