REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri melakukan penambahan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Djoko Susilo. Penyidik memeriksa dua saksi, Tiwi dan Oni sekretaris pribadi Djoko.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan keduanya menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/8) di Sukabumi.
"Karena yang bersangkutan adalah polisi wanita yang sedang menempuh pendidikan di sekolah pembentukan perwira di sana," ujar Boy di Mabes Polri.
Boy juga menyampaikan perkembangan terbaru mengenai pemeriksaan saksi. Penyidik sudah memeriksa 25 saksi terkait tersangka Budi Susanto. Sedangkan saksi Sukoco Bambang polisi memeriksa 17 orang.
Untuk saksi Brigadir Jenderal Didik Purnomo yang telah diperiksa sebanyak 17 orang. Saksi untuk Kompol Legimo sebanyak 19 orang. Penyidik juga memeriksa 17 orang sebagai saksi AKBP Teddy Rusmawan.
Boy menambahkan, jumlah kelengkapan saksi bisa saja bertambah sesuai dengan kebutuhan keterangan yang diperlukan sesuai dengan peran masing-masing tersangka. Polisi telah memeriksa Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo. Mereka diperiksa di Rutan Mako Brimob tempat ketiganya ditahan.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menetapkan Sukoco Bambang, Budi Susanto, AKBP Didik Purnomo, Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan.
Sedangkan KPK menetapkan mantan Gubernur Akademi Kepolisian Semarang Djoko Susilo, AKBP Didik Purnomo, Sukoco Bambang dan Budi Susanto sebagai tersangka dalam proyek simulator SIM senilai sekitar Rp 196 miliar tersebut.