Jumat 10 Aug 2012 15:28 WIB

Tempat Parkir Terbatas, Pemkab Boyolali Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik

Mobil dinas (ilustrasi).
Foto: Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Pemerintah Kabupaten Boyolali, mengizinkan para pejabat maupun pegawainya menggunakan kendaraan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Pemberian izin itu karena tempat parkir kendaraan dinas terbatas.

Wakil Bupati Boyolali Agus Purmanto di Boyolali, Jumat menjelaskan, karena tempat parkir kendaraan dinas yang tersedia tidak mencukupi menampung seluruhnya, sehingga sebagian mobil diizinkan untuk digunakan untuk mudik.

Menurut Agus Purmanto, jumlah mobil dinas milik Pemkab Boyolali sangat banyak, sehingga pool kendaraan yang tersedia tidak mungkin akan menampung seluruhnya. Namun, kata Agus Purmanto, status kendaraan dinas tersebut akan melekat dengan jabatannya.

Meskipun, mereka diizinkan menggunakan mobil dinasnya, tetapi mereka dilarang memanfaatkan fasilitas pemerintah lainnya, misalnya, biaya bahan bakar harus ditanggung pejabat bersangkutan.

"Jangan lupa, meski kendaraan dipakai untuk keperluan pribadi, tetapi mereka harus menggunakan BBM pertamax untuk mobil pelat merah," tukasnya.

Menurut dia, dengan peraturan pemerintah BBM untuk mobil pelat merah tersebut, kemungkinan pejabat yang memilih mudik menggunakan mobil dinas hanya sedikit. Mereka kemungkinan lebih memilih dengan menggunakan mobil pribadi dengan BBM premium dibanding mobil dinas harus dengan pertamax.

"Penggunaan mobil sudah diluar jam kerja, maka kendaraan dinas akan ditanggung pribadi. Jika mobil rusak harus diperbaiki dengan biaya sendiri," tuturnya.

Menurut Agus Purmanto, Pemkab Boyolali mulai meliburkan pegawainya pada tanggal 19 Agustus, dan mereka kembali masuk kerja, 23 Agustus mendatang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement