Sabtu 11 Aug 2012 04:07 WIB

Waspadai Makanan dan Jajanan tanpa Label, Inilah Bahayanya

Razia makanan kadaluarsa, ilustrasi
Razia makanan kadaluarsa, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG---Tim terpadu pengawasan dan pemeriksaan makanan Sumatera Barat menemukan banyak produk rumah tangga, jajanan dan industri kecil di Padang yang dijual tanpa label.

Dalam razia yang digelar di beberapa toko makanan, tim menemukan hampir sebagian besar makanan produk rumah tangga yang dijual tidak memiliki label dan keterangan.

Menurut Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang memimpin razia itu, banyak makanan yang dijual tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan Dinas Kesehatan seperti tidak memiliki label.

Jika ada label hanya dicantumkan nomor kontak dan tidak ada keterangan lain yang seharusnya wajib dicantumkan, kata dia didampingi Kepala BP POM Padang Indra Ginting dan Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Rosnini Savitri.

Dikatakannya, seharusnya walaupun makanan tersebut produk rumah tangga, tetap harus mencantumkan label tentang komposisi makanan, tanggal kedaluarsa dan izin Dinas Kesehatan serta label halal.

Tetapi berdasarkan temuan, hampir rata-rata produk makanan rumah tangga seperti kue basah dan makanan ringan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, kata dia.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembinaan bersama BP POM dan Dinas Kesehatan agar produk rumah tangga mengikuti ketentuan yang ada yaitu mencantumkan label untuk melindungi hak konsumen.

Namun, kata dia, bukan berarti makanan produk rumah tangga tidak baik untuk dikonsumsi, karena pencantuman label penting dilakukan supaya konsumen mengetahui komposisi makanan yang akan mereka makan.

Kepala BP POM Padang Indra Ginting mengatakan, berdasarkan sampel yang diambil pada tujuh pasar yag menjual penganan berbuka puasa di Padang, ditemukan beberapa sampel mengandung boraks dan rodamin.

Makanan yang ditemukan mengandung boraks yaitu rumput laut dan ada cendol delima serta agar-agar yang menggunakan rodamin atau pewarna tekstil, kata dia.

Ia mengatakan, bagi makanan yang ditemukan bahan yang dilarang dilakukan penarikan serta pembinaan agar pedagang tidak menggunakan zat yang berbahaya dalam kanan yang dijual.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement