Rabu 08 Aug 2012 11:18 WIB

'Pemanggilan Rhoma Kriminalisasi Mubaligh'

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Rhoma Irama (kiri) didampingi Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah (kanan) ketika memberi keterangan kepada pers usai pemangglannya oleh Panwaslu DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/8).
Foto: Prayogi
Rhoma Irama (kiri) didampingi Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah (kanan) ketika memberi keterangan kepada pers usai pemangglannya oleh Panwaslu DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemanggilan raja dangdut Rhoma Irama oleh Panwaslu DKI Jakarta ditengarai sebagai upaya kriminalisasi terhadap mubaligh (pendakwah) Islam.

"Pemanggilan Rhoma Irama merupakan kriminalisasi ke para mubaligh," kata Ketua DPP PPP , Arwani Thomafi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (8/8).

Arwani menyatakan pemanggilan Rhoma mengingatkan publik saat era Orde Baru. Dimana negara berperan besar sebagai lembaga sensor materi ceramah. Bedanya, imbuh Arwani, saat ini sensor pihak nonpemerintah yang mengatasnamakan publik. "Cara-cara ini harus ditolak," ujarnya.

PPP, kata Arwani, mengecam keras pihak-pihak yang mengkriminalisasi para mubaligh. Apa yang dialami Rhoma harus menjadi preseden pertama dan terakhir. Arwani juga menyerukan umat Islam waspada pada upaya mengkerdilkan dakwah Islam di Indonesia.

Umat Islam mesti mencermati kasus Rhoma dengan Panwaslu secara kritis. Dia menyatakan materi ceramah Rhoma tidak ada urusan dengan Pilkada DKI Jakarta.

"Tuduhan itu (SARA) jelas salah sasaran," katanya. Arwani menyatakan Panwaslu DKI Jakarta harus segera menghentikan proses pemeriksaan pada Rhoma. Sebab, menurutnya wajar seorang mubaligh menyampaikan ajaran dan tuntunan sesuai alquran dan al-Hadis. "Substansi pemeriksaan ini salah sasaran," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement