Selasa 07 Aug 2012 23:03 WIB

Polri Belum Ajukan Gugatan ke MK

Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Foto: ANTARA
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri hingga saat ini belum mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011.

"Polri belum berpikir untuk melakukan gugatan ke MK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa. Polri saat ini masih fokus untuk menuntaskan tugas dan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, katanya.

"Terkait aliran dana adalah dugaan. Proses pembuktian secara hukum sedang berlangsung. Dugaan terhadap suap harus ada pembuktian," kata Boy. 

Polemik antara Polri dan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM semakin meruncing, karena Polri tetap akan melanjutkan penyidikan.

Bahkan Polri menahan empat tersangka kasus tersebut pada Jumat tengah malam (3/8), di mana tiga tersangka ditahan di Rutan Korps Brimob dan satu tersangka ditahan di Rutan Bareskrim.

Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Korps Brimob yakni Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, dan Kompol Legimo. Sementara satu tersangka, Budi Susanto ditahan Rutan Bareskrim.  Sebelumnya KPK juga telah menetapkan mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka.

Hal tersebut tentu saja dianggap pihak Polri bahwa KPK telah menabrak kesepakatan yang dilakukan dengan mengumumkan para tersangka lainnya. Polri menyatakan dengan tidak akan menyerahkan tiga tersangka tersebut kepada KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement