REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI – Mobil dinas di lingkungan Pemkab dan Pemkot Sukabumi diperbolehkan untuk dipakai mudik lebaran. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan.
“Pak bupati membolehkan atas dasar kemanusiaan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, kepada ROL, Selasa (7/8).
Namun, para pegawai yang membawa mobil dinas tersebut tetap harus menaati aturan perizinan dan merawat kendaraan. Dari data Pemkab, jumlah mobil dinas di lingkungan Pemkab Sukabumi mencapai sekitar 100 unit.
Keberadaan kendaraan dinas, kata Iwan, lebih berguna jika dipakai untuk mudik daripada disimpan di rumah. Oleh karenanya, pemerintah tidak melarang pemakaian mobil plat merah untuk mudik nanti. Namun, bagi yang memiliki mobil pribadi diminta untuk menggunakan kedaraan tersebut untuk mudik.
Hal senada disampaikan Walikota Sukabumi, Mokh Muslikh Abdussyukur. “Penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak masalah asal sesuai dengan prosedur,” ujar dia.
Permasalahan penggunaan mobil dinas untuk mudik, terang Muslikh, harus memakai pertimbangan hati nurani. Terlebih, bagi sebagian kalangan pulang kampung dengan memakai kendaraan dinas memiliki kebanggaan tersendiri dibandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi.