Selasa 07 Aug 2012 15:02 WIB

Buron Korupsi Ditangkap Kejakgung

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Buronan (ilustrasi)
Foto: Dekstopnexus.com
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buron Kejaksaan Tinggi (Kejatai) Gorontalo, Thamrin Podungge, ditangkap aparat intelijen Kejaksaan Agung, Selasa (7/8) siang di Jakarta Selatan. Dia adalah tersangka korupsi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan dengan proyek senilai Rp 10 miliar.

"Kami menangkap tersangka di jalan Dasa Raya nomor 3, RT 006 RW 01 Radio Dalam, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, pada jam 11.00 WIB," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang.

Edwin mengatakan, Thamrin diduga melakukan korupsi berupa satu unit whole body spiral CT Scanning pada provinsi Gorontalo tahun anggaran 2004 dan 2005. "Korupsinya senilai Rp 3 miliar," kata Edwin.

Menurut Kejaksaan Tinggi Gorontalo, modus yang dilakukan tersangka melalui penunjukan langsung proyek oleh dirinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Nilai proyeknya di tahun 2004 bertotal Rp 7 milyar lebih dan untuk tahun 2005 bertotal Rp 3 milyar.

Tersangka terjerat kasus pengadaan alat kesehatan provinsi Gorontalo. Kala itu tersangka sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dan Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2004 dan 2005 di Dinas Kesehatan Gorontalo.

Selama proses hukumnya, tersangka mencoba menghilang kabur, tanpa kabar. Thamrin berulang kali tidak menggubris panggilan jaksa dan mencoba menghilangkan jejak. Awalnya beralasan sakit, namun kemudian menghilang. Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo tersebut sebagai buronan kejaksaan untuk pidana korupsi sejak akhir Juli lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement