Senin 06 Aug 2012 16:15 WIB

Mahasiswa Desak Polri Hentikan Arogansi

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Heri Ruslan
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Foto: ANTARA
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Mahasiswa Semarang mendesak aparat kepolisian  menghentikan arogansi dalam penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalulintas (Korlantas) Polri.

Sikap Polri yang tetap ‘ngotot’ menangani kasus ini dinilai telah melangkahi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini terungkap dalam aksi demo yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM KM Undip), yang digelar di bundaran videotron, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (6/8).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moral terkait dengan meruncingnya polemik penanganan dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, oleh dua lembaga hukum yang berbeda.

“Khusunya kepada KPK, aparat penegak hukum yang selama ini menjadi ujungtombak penaganan korupsi di negeri ini,” ujar koordinator aksi BEM KM Undip, Nanda Haryanto yang dikonfirmasi wartawan, di sela aksi.

Menurutnya, sikap yang ditunjukkan Bareskrim Polri dianggap telah melangkahi UU tentang KPK, khususnya pada pasal 50 ayat (3) dan (4).

Tidak seharusnya Polri berebut kewenangan dalam rangka menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo tersebut. 

“Penetapan tersangka yang sama dalam kasus serupa adalah tindakan yang cacat hukum. Karena bertentangan dengan ayat (3) dan (4)Pasal 50, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ungkap Nanda.

Ayat (3) terangnya, jelas menyebut ‘dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.

Sementara ayat (4) juga menjelaskan dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan atau kejaksaan dan KPK, penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan hrus dihentikan.

“Ini menunjukkan Polri begitu arogan untuk menangani kasus korupsi di Korlantas Polri dengan mengabaika ketentuan yang telah diatur dalam UU tentang KPK,” lanjutnya.

Oleh karena itu, BEM KM Undip mendesak agar arogansi kepolisian ini harus dihentikan dan kejaksaan juga harus meluruskan sesuai kaidah hukum yang berlaku.

“Pelanggaran atas Pasal 50 ayat (3) dan (4) UU KPK sudah menjadi landasan yang kuat bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan tanpa harus ada campurtangan dari Polri,” tegas Nanda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement