Senin 06 Aug 2012 10:02 WIB

Bahas Kasus Simulator, Pimpinan KPK-Kapolri Hari Ini Bertemu

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
    Kapolri Jendral Timur Pradopo (tengah) dan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) berjalan usai melakukan pertemuan tertutup di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/7).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kapolri Jendral Timur Pradopo (tengah) dan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) berjalan usai melakukan pertemuan tertutup di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/8), dijadwalkan akan menemui Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Pertemuan itu akan membahas soal masalah penanganan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas yang sama-sama ditangani oleh KPK dan Polri.

"Rencananya Senin ini. Kita, para pimpinan KPK akan melakukan koordinasi bertemu dengan Kapolri," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Senin (6/8) pagi. Namun, Adnan tak menyebut lokasi pertemuan.

Ia hanya menjelaskan bahwa pertemuan itu akan membahas segala permasalahan dan perbedaan pendapat antara KPK dan Polri soal penanganan kasus simulator SIM di Korlantas. "Ya itu, masalah-masalah perbedaan pendapat. Kan kalau tidak salah, Menkopolhukam bilang kemarin jangan sampai terjadi konflik antara KPK dan Polri. Jadi, dengan adanya pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolri, ada yang perlu disamakan dan dibulatkan," katanya.

 

Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, berbeda dengan KPK, nama Irjen Djoko Susilo tidak masuk dalam daftar tersangka kasus itu versi Mabes Polri. Kelima tersangka ini, yaitu Brigjen DP (Didik Purnomo) yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR (Teddy Rusmawan) sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, dan pihak ketiga SB (Sukotjo Bambang) dan BS (Budi Santoso).

 

Sedangkan KPK, juga tengah menangani kasus korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. KPK menduganya ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri saat itu. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement